Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya partisipasi masyarakat Kecamatan Malalak pada pilkada 2024 yang menimbulkan kurangnya persentase jumlah pemilih pada pilkada 2024 di Kecamatan Malalak. Dalam meningkatkan parsisipasi masyarakat terdapat sebuah kendala yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan hal ini, peneliti mengkaji dua rumusan masalah Bagaimana Persepsi Masyarakat Nagari Kecamatan Malalak terhadap Rendahnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 dan Bagaimana tinjauan siyasah syar’iyyah terhadap fenomena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kecamatan Malalak. Penelian ini menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, anggota PPK, Masyarakat, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami persepsi masyarakat serta meninjau alasan dari kurangnya pasrtispasi masyarakat pada Pilkada dengan prinsip-prinsip Fikih Siyasah Syar’iyyah. Hasil penelitian dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama, persepsi masyarakat Kecamatan Malalak terhadap rendahnya partisipasi masyarakat pada pilkada 2024 mendapatkan berbagai macam respon dan pendapat dari kalangan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap proses pelaksanaan pilkada serta informasi yang jelas. Kendala utamanya terletak pada kurangnya sosialisasi pemerintah dan anggota KPU kepada Masyarakat, dikarenakan masyarakat banyak mengeluh karena tidak mendapatkan sosialisasi yang intens sehingga membuat masyarakat banyak yang tidak mengetahui informasi terkait pilkada. Kedua, dalam perspektif Fikih Siyasah Syar’iyyah partisipasi masyarakat tersebut terkait dalam Siyasah Syar’iyyah, yaitu memakai prinsip Fikih Siyasah Syar’iyyah tanggung jawab (al-Mas’uliyyah al-jama’iyyah) dalam membangun masyarakat tidak hanya pada pemimpin, tetapi juga menjadi kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam politik dalam pilkada adalah bentuk implementasi dalam prinsip ini. Tujuan prinsip ini diantaranya untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam politik pada pilkada atau pemilu.