Latar Belakang: Pencemaran lingkungan pesisir berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan bahan pangan yang dibudidayakan oleh masyarakat. Salah satu kontaminan yang menjadi perhatian serius adalah logam berat timbal (Pb) yang bersifat toksik, persisten, dan mampu terakumulasi dalam jaringan tanaman. Kangkung air (Ipomoea aquatica) merupakan sayuran yang banyak dibudidayakan dan dikonsumsi masyarakat pesisir Pantai X, Maluku Utara, yang lingkungannya berdekatan dengan sumber pencemar seperti limbah domestik, penumpukan sampah, dan pembakaran sampah. Tujuannya untuk mengetahui keberadaan dan kadar logam berat timbal (Pb) pada tanaman kangkung air yang dibudidayakan di pesisir Pantai X. Metode: Sampel kangkung air diambil dari tiga titik lokasi berbeda (A, B, dan C) di sepanjang pesisir Pantai X. Sampel dipisahkan menjadi bagian daun dan batang, kemudian dilakukan preparasi melalui proses pengeringan, penghalusan, dan destruksi basah menggunakan campuran asam HNO₃:HClO₄ (2:1). Analisis kadar timbal dilakukan menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) pada panjang gelombang 217 nm. Hasil pengukuran dinyatakan dalam satuan mg/kg dan dibandingkan dengan batas maksimum cemaran logam berat menurut BPOM Nomor 9 Tahun 2022 (0,2 mg/kg) dan SNI 7387:2009 (0,5 mg/kg). Hasil: Kadar Pb pada daun berkisar antara 1,08-2,32 mg/kg, sedangkan bagian batang berkisar antara 1,24-1,72 mg/kg, dengan satu sampel batang tidak terdeteksi. Seluruh kadar Pb yang terukur melebihi batas baku mutu. Kesimpulan: Kangkung air yang dibudidayakan di pesisir pantai X Maluku Utara terkontaminasi timbal dan dinyatakan tidak layak dikonsumsi karena melampaui batas aman pangan.