Kajian ini menganalisis dinamika perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh penolakan kebijakan mutasi jabatan di PT. Padasa Enam Utama. Kasus yang diangkat merujuk pada Putusan Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr, di mana terjadi perubahan posisi kerja dari petugas keamanan menjadi pemanen sawit. Titik berat penelitian ini adalah mengidentifikasi akar penyebab konflik, membedah alur penyelesaian sengketa industrial yang ditempuh, serta mengevaluasi implikasi hukum dari putusan tersebut bagi pemberi kerja maupun pekerja. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan mengintegrasikan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diolah menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Temuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa sengketa berawal dari kebijakan mutasi yang dinilai pekerja menyimpang dari kontrak kerja awal dan tidak relevan dengan beban kerja sebelumnya. Proses penyelesaian sengketa berjalan secara bertahap, mulai dari dialog bipartit dan tahap mediasi, hingga berakhir di meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam amar putusannya, majelis hakim melakukan pertimbangan mendalam terhadap keseimbangan hak dan kewajiban berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Konsekuensi hukum dari putusan ini tidak hanya menentukan status kelangsungan hubungan kerja, tetapi juga pemenuhan kompensasi bagi pekerja. Secara keseluruhan, putusan PHI ini mempertegas urgensi kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam ekosistem hubungan industrial.