Nāsikh dan Mansukh merupakan salah satu konsep dalam studi Al-Qur’an yang memiliki peranan penting dalam perubahan hukum dari masa ke masa. Salah satu pembahasan yang cukup menarik dalam konteks negara Indonesia adalah usaha penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah provinsi yang menerapkan hukuman pidana Islam di Indonesia. Salah satu hukum yang dijalankan adalah peradilan bagi pelaku zina dengan cara dicambuk. Dikursus mengenai kemungkinan penerapan hukuman rajam di Aceh atau peradilan bagi pelaku zina yang telah dijalankan di Aceh menjadi bahan perdebatan di kalangan akademisi. Artikel ini bertujuan untuk menelaah konsep Nāsikh dan Mansukh dalam sistem peradilan bagi pelaku zina serta mengevaluasi legitimasi hukuman tersebut dalam kerangka hukum Islam di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tematik (maudu’i), yang melibatkan penelusuran terhadap sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, jurnal-jurnal Ilmiyah serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konsep Nāsikh dan Mansukh memainkan peran penting dalam memahami dinamika perubahan hukum dalam Islam, termasuk dalam perdebatan mengenai keabsahan dan kemungkinan penerapan hukum rajam di Aceh. Studi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai posisi hukum rajam dalam hukum Islam serta relevansinya dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.