Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET: KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN BANK DAN DEBITUR: Legal Analysis of Non-Performing Loan Resolution: Balancing Protection for Banks and Debtors Hardyansah, Rommy; Darmawan, Didit; Samawati, Wiati; Mukti, Andhika Praja; Merak, Sena Maulana; Falahuddin, Mochammad An'im
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.2761

Abstract

Layanan perbankan berupaya memberikan fasilitas yang membantu meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat. Salah satu fasilitas kredit menjadi jalan strategis untuk menyelesaikan pemenuhan dana bagi pelaku usaha maupun perseorangan. Namun, seringkali ditemukan hambatan pada penyelesaian kredit dengan macetnya pola pembayaran. Kredit macet berdampak pada persoalan finansial dan hukum, yang melibatkan kompleksitas dalam menjalankan kewenangan eksekusi jaminan serta perlindungan hak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dalam penyelesaian kredit macet dengan fokus pada keseimbangan perlindungan antara bank sebagai kreditur dan debitur sebagai pihak yang rentan. Penelitian menggunakan pendekatan studi literatur kualitatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kepailitan, dan regulasi OJK yang mengatur mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia memberikan kemudahan bagi bank dalam mengeksekusi jaminan, tetapi masih perlu diseimbangkan dengan perlindungan hukum yang adil bagi debitur agar terjadi keadilan kontraktual dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulannya, pengaturan hukum harus terus dikembangkan agar efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta mampu menjaga stabilitas sistem perbankan dengan mengedepankan keadilan bagi kedua pihak. Saran diberikan terkait peningkatan edukasi debitur, pembaruan regulasi, mekanisme penyelesaian yang humanis,dan penguatan lembaga mediasi untuk menyelesaikan kredit macet di luar pengadilan.