Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku kecelakaan terhadap korban. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh culpa levis, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini menggunakan teori restorative juctice dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Polri mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Kejaksaan mengikuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Pengadilan berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun peraturan tersebut mengikat bagi masing-masing lembaga, penerapannya masih terpisah, sehingga menimbulkan potensi perbedaan tafsiran di antara lembaga penegak hukum yang dapat mempengaruhi proses keadilan yang diterima oleh pelaku dan korban. Efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, khususnya pada kasus kelalaian yang tidak disengaja. Namun, partisipasi sukarela dari kedua belah pihak sangat menentukan keberhasilannya. Meskipun telah diterapkan dalam beberapa kasus di pengadilan, penerapan restorative justice di Indonesia belum merata dan konsisten