Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Muhammad Multazam; Damas Satria; Murtadha; Lisa Humaira
Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol 4 No 1 (2026): Indonesian Journal Of Islamic and Social Science
Publisher : LPPM IAI Almuslim Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71025/senked64

Abstract

Dalam praktiknya hukum Islam di Indonesia terutama diterapkan dalam bidang hukum keluarga dan perdata tertentu, seperti perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah. Penerapan hukum tersebut diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan terkait peradilan agama. Lembaga Peradilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam bagi masyarakat Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam telah terintegrasi secara formal dalam sistem hukum nasional. Selain itu keberadaan hukum Islam juga dipengaruhi oleh faktor historis, sosiologis, dan filosofis dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sejak masa kerajaan Islam hingga masa kolonial dan pasca kemerdekaan, hukum Islam telah menjadi bagian dari praktik kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, negara memberikan ruang bagi penerapan hukum Islam sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keberagaman masyarakat Indonesia. Namun demikian, penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional tetap berada dalam kerangka negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sumber hukum yang memperkaya sistem hukum nasional, bukan sebagai sistem hukum yang berdiri sendiri secara keseluruhan. Dengan demikian, kedudukan hukum Islam di Indonesia dapat dipahami sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip keadilan dan kemaslahatan.