This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Kutei
Nuragifah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Melampaui Pengakuan: Mengukur Dampak Sosial Ekonomi Legalisasi Tanah Adat Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia Salam, Safrin; Nuragifah; Chukwufumnanya, Izu Cynthia
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 25 No 1 (2026)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v25i1.48740

Abstract

Pengakuan masyarakat hukum adat dan tanah adat di Indonesia merupakan isu strategis dalam reformasi hukum agraria yang berkaitan erat dengan keadilan sosial, konflik tanah, dan kesejahteraan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengakuan hukum terhadap tanah adat serta implikasinya secara multidimensional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, yang didukung analisis teoritik dan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan masyarakat hukum adat telah diatur dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, implementasinya masih bersifat formal dan prosedural. Disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Kehutanan, serta mekanisme administratif pasca putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria. Analisis teoritik menggunakan teori hukum pengakuan, teori sistem hukum Werner Menski, dan economic analysis of law menunjukkan bahwa dominasi hukum negara menyebabkan kegagalan integrasi dengan hukum adat, meningkatnya biaya transaksi, serta inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya. Data empiris dari kasus di Kalimantan, Papua, dan Aceh menunjukkan bahwa pengakuan yang tidak substantif memperlemah keamanan tenurial dan kesejahteraan masyarakat adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pergeseran menuju pengakuan berbasis komunitas yang lebih substantif, integratif, dan efisien. Implikasinya, diperlukan reformasi mekanisme pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui penyederhanaan dan standardisasi proses verifikasi serta penetapan, perubahan prosedur administratif lintas sektor agar lebih cepat, partisipatif, dan akuntabel, serta integrasi data pertanahan, kehutanan, dan wilayah adat dalam satu basis data yang terpadu untuk menciptakan sistem pengakuan tanah adat yang berkeadilan dan berkelanjutan.