Penelitian ini membahas perlindungan konsumen dalam transaksi pembelian sepatu preloved di Teras Rumah Shoes, Pekanbaru, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pokok permasalahan yang dikaji adalah sejauh mana hak konsumen terlindungi, tanggung jawab pelaku usaha, serta upaya yang dilakukan konsumen ketika mengalami kerugian akibat pembelian sepatu preloved. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip perlindungan konsumen, praktik tanggung jawab pelaku usaha, dan tindakan konsumen dalam menghadapi kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan sifat deskriptif. Lokasi penelitian ditetapkan di Toko Sepatu Preloved Teras Rumah Shoes, Kota Pekanbaru. Populasi penelitian meliputi penjual dan pembeli sepatu, dengan sampel purposive sebanyak 1 penjual dan 15 pembeli. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan fakta di lapangan dengan teori hukum yang relevan, sehingga kesimpulan dapat ditarik secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan sepatu preloved masih membatasi hak konsumen, antara lain melalui kebijakan “No Refund No Return” dan deskripsi produk yang kurang rinci. Mayoritas konsumen (60%) mengalami kerugian karena ketimpangan informasi dan minimnya edukasi hukum mengenai hak konsumen. Pelaku usaha mengakui tanggung jawab terbatas sesuai kebijakan internal, sementara konsumen jarang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa formal. Kesimpulannya, meskipun perlindungan konsumen telah diatur dalam UUPK, implementasinya dalam praktik transaksi sepatu preloved belum optimal. Diperlukan edukasi konsumen, transparansi pelaku usaha, dan sosialisasi lembaga perlindungan konsumen agar hak konsumen lebih terlindungi. Kata kunci: perlindungan konsumen, sepatu preloved, UUPK, tanggung jawab pelaku usaha.