Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Jayapura, menganalisis perkembangan kepatuhan Wajib Pajak setelah penerapan kebijakan tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan evaluasi kebijakan publik dengan desain mixed methods, yaitu menggabungkan analisis kuantitatif terhadap data kepatuhan pelaporan PPh Pasal 21 periode 2022–2024 dengan analisis kualitatif melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi terbatas. Analisis kuantitatif dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan TER, sedangkan analisis kualitatif digunakan untuk menelaah proses implementasi kebijakan, faktor pendukung dan penghambat, serta respons aparatur pajak dan Wajib Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan TER di KPP Pratama Jayapura secara umum telah berjalan cukup baik, terutama melalui penguatan sosialisasi, pendampingan aparatur pajak, serta pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis elektronik. Dari sisi outcome, penerapan TER tidak menurunkan kepatuhan pelaporan pajak, tetapi justru diikuti oleh peningkatan jumlah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tahun 2024 dibandingkan periode sebelum implementasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa sosialisasi perpajakan, kemudahan sistem pelaporan, pendampingan aparatur pajak, kompleksitas aturan, dan pemahaman terhadap kebijakan pajak merupakan faktor-faktor utama yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, kebijakan TER dapat dinilai positif dari sisi penyederhanaan administrasi dan dukungannya terhadap kepatuhan, meskipun masih diperlukan evaluasi berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman Wajib Pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan efektivitas implementasi kebijakan di tingkat operasional.