Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Asas Publisitas Adam, Riyan; Badriyah, Siti Malikhatun
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1924

Abstract

Pendaftaran jaminan fidusia merupakan perwujudan asas publisitas dalam hukum jaminan kebendaan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam praktiknya, masih ditemukan permasalahan berupa tidak dilakukannya pendaftaran, keterlambatan pendaftaran, maupun ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam proses pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan penerapan asas publisitas, serta mengkaji implikasi hukumnya apabila asas tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta peraturan pelaksananya dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia memiliki fungsi strategis dalam memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme keterbukaan informasi (publisitas) sehingga pihak ketiga dapat mengetahui status objek jaminan. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan setelah pendaftaran memberikan kekuatan pembuktian dan kepastian mengenai hak preferen kreditur. Namun, apabila pendaftaran tidak dilakukan, maka hak kebendaan tidak lahir dan kedudukan kreditur menjadi lemah terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, penerapan asas publisitas secara konsisten dan tertib administrasi menjadi syarat utama dalam menjamin perlindungan hukum serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.