Rahma, Alisya Lidya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Rahma, Alisya Lidya; widjaja, Veren; Riyanto, Tio
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8297

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat tinggi negara untuk mencegah kesewenang-wenangan. Objek riset ini adalah Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT mengenai pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim, efektivitas peradilan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan pengujian terbatas dan menemukan cacat yuridis dalam prosedur pemecatan serta pelanggaran prinsip fiktif positif terkait pengabaian keberatan administrasi. Melalui putusan ini, Peradilan Tata Usaha Negara menunjukkan kapasitasnya yang efektif secara normatif-substantif dan institusional dalam menjalankan fungsi preventif melalui penetapan penundaan dan fungsi restoratif melalui kewajiban rehabilitasi nama baik penggugat, meskipun efektivitas empiris dalam lingkup sengketa ini tetap bergantung pada tantangan kepatuhan administrasi. Putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum substantif dengan memulihkan hak subjektif individu atas tindakan pemerintah yang tidak cermat. Kesimpulannya, penelitian terhadap putusan ini menegaskan peran PTUN sebagai lembaga korektif legalitas administrasi, meskipun efektivitasnya secara luas tetap bergantung pada kepatuhan pejabat pemerintah.