Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 menuntut 30% wilayah Jakarta Timur menjadi ruang hijau, khususnya Perumahan Tanah Mas, sebagai penyangga ekologis dan daerah tangkapan air. Meskipun terjadi pengurangan ruang hijau sebesar 15,6% dan pelanggaran zonasi RDTR, Puskesmas Kayu Putih mengubah 750 m² ruang terbuka hijau karena ketidaksesuaian kontrak pembangunan. Pertanyaan: Apakah konversi ruang terbuka hijau menjadi puskesmas di Perumahan Tanah Mas sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang No. 26 Tahun 2007? Pendekatan penelitian ini adalah normatif hukum dan deskriptif, memakai data primer, sekunder, dan tersier, analisis data kualitatif, dan penentuan kesimpulan logis deduktif. Studi ini menemukan bahwa konversi ruang terbuka hijau untuk puskesmas di Perumahan Tanah Mas melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 karena melanggar tata ruang, dilakukan tanpa prosedur perubahan hukum, dan mengabaikan partisipasi masyarakat.