Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pelaksanaan dispensasi kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangkerta, mengkaji responsibilitas penghulu dalam pelaksanaan pernikahan dini, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan tantangan yang muncul dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan memadukan analisis terhadap norma hukum yang berlaku dengan realitas implementasinya di lapangan melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin dilakukan melalui tahapan administratif yang sistematis, meliputi verifikasi putusan pengadilan, pencatatan administrasi perkawinan, serta pelaksanaan akad nikah, yang secara umum telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mencerminkan adanya kepastian hukum dalam praktiknya. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum, serta adanya tekanan keluarga yang mendorong percepatan pernikahan. Dalam konteks ini, penghulu memiliki peran yang strategis dan multidimensional, tidak hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai aktor yang menjalankan tanggung jawab hukum, sosial, dan moral, termasuk memberikan edukasi, pembinaan, serta pertimbangan kepada calon mempelai. Di sisi lain, pelaksanaan dispensasi kawin juga dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti kuatnya pengaruh budaya lokal yang mentoleransi perkawinan usia dini, keterbatasan sarana dan waktu dalam pembinaan, serta adanya dilema antara norma hukum dan realitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penghulu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta sinergi antar lembaga terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan hukum perkawinan di Indonesia.