Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Tata Ruang Dalam Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus Proyek Pembangunan Rempang Eco-City Pulau Rempang, Batam) Fredi Sahetapy; Yeftha Y. Sabaat; Yonathan H.L.Lopo
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika politik tata ruang dalam proyek pembangunan Rempang Eco-City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Kota Batam. Penetapan Rempang sebagai kawasan PSN merefleksikan bagaimana kebijakan tata ruang dijalankan melalui mekanisme perencanaan yang bersifat top-down dengan orientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relasi kuasa antara negara, aktor ekonomi, dan masyarakat lokal beroperasi dalam proses produksi ruang serta implikasinya terhadap tata kelola ruang wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi, dengan informan yang berasal dari masyarakat Pulau Rempang dan institusi pemerintah terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan teori produksi ruang Henri Lefebvre yang meliputi tiga dimensi utama, yaitu praktik spasial, representasi ruang, dan ruang representasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang dalam proyek Rempang Eco-City didominasi oleh representasi ruang yang dirancang oleh negara dan investor, sementara praktik spasial serta pemaknaan ruang oleh masyarakat lokal kurang terakomodasi dalam proses perencanaan. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa dalam pengelolaan ruang serta lemahnya mekanisme partisipasi publik dalam kebijakan tata ruang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dinamika tata ruang di Rempang mencerminkan praktik produksi ruang yang belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan spasial dan tata kelola ruang yang partisipatif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penataan ruang yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Politik Tata Ruang dan Eksklusi Masyarakat Lokal : Studi Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Bowosie di Labuan Bajo Yustinus Kevinsius Fenti; Yonathan H.L.Lopo; Philips Y. N. Ndoda
Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026): April : Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/aktivisme.v3i2.1644

Abstract

This study analyzes the politics of spatial planning in the land-use conversion of the Bowosie Forest in Labuan Bajo as part of the National Strategic Project (PSN) for tourism development. The transformation of the forest into an economic tourism zone demonstrates that spatial planning is not neutral, but rather an arena of power relations among the state, investors, and local communities. Through regulatory instruments such as revisions of the Regional Spatial Plan (RTRW), ministerial decrees on forest release, and the granting of Management Rights (HPL) to BPOLBF, the state has facilitated tourism investment and the commodification of space. Using a qualitative approach and David Harvey’s theory of Accumulation by Dispossession, the study finds that these policies have produced three forms of exclusion: spatial exclusion (loss of access to land and water sources), political exclusion (limited community participation in decision-making), and economic exclusion (development benefits concentrated among investors). The village government occupies a structurally limited position due to the top-down nature of the policy framework. The study concludes that the conversion of the Bowosie Forest reflects a process of capital accumulation legalized through state regulation, highlighting the need for more inclusive and socially just spatial planning.