Saputra, Al Amin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERSEPSI MAHASISWA MENGENAI SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA STUDI: KASUS AMNESTI HASTO KRISTIYANTO Saputra, Al Amin; Usmanto, Heri; Santoso, Ridwan
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 11 No. 02 (2026): Volume 11 No. 2, Juni 2026 Publish
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v11i02.47005

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keputusan Presiden dalam pemberian amnesti Hasto Kristiyanto tentang apakah mahasiswa PPKn 2023 FKIP Universitas Jambi melek akan kejadian hukum yang terjadi di tanah air. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui perspektif  mahasiswa mengenai supremasi hukum di Indonesia: studi kasus amnesti Hasto Kristiyanto. Tempat dilakukannya penelitian oleh penulis yaitu di Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Jambi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu dosen Prodi PPKn, BPH Imadipwakra bidang riset dan teknologi  dan mahasiswa aktif Prodi PPKn angkatan 2023. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini didapatkan sebagian besar informan dari mahasiswa PPKn  2023 melek akan kejadian hukum yang terjadi dan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Kemudian ada beberapa dari mahasiswa PPKn yang mempunyai persepsi bahwa keputusan presiden dalam pemberian amnesti Hasto Kristiyanto tersebut seperti ada unsur politiknya. Faktor yang membuat mereka tidak setuju adalah karena dianggap keputusan tersebut seperti dipaksakan dengan komunikasi atau unsur politik. Penulis berharap kepada kepala negara adan lembaga legislatif (DPR) agar benar-benar menanamkan nilai-nilai bijaksana didalam setiap individunya dan semoga yang menjadi kepala negara adan lembaga legislatif (DPR) berikutnya memang benar-benar bersih dari hubungan lingkaran kekuasaan sehingga menjadi lembaga eksekutif lembaga yudikatif yang bersih dari intervensi.