Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Negara atas Asap Lintas Batas Kebakaran Hutan Sumatera terhadap Malaysia dan Singapura Rayi Kharisma Rajib; Fellyssa Ayumi; Sabrina Assyahra Aisyah Lira
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera telah menjadi krisis lingkungan hidup lintas batas yang berulang, menimbulkan polusi asap berbahaya yang berulang kali menimbulkan kerugian besar bagi negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Insiden besar pada tahun 1997, 2013, 2015, dan 2019 mencatat tingkat Indeks Standar Polusi (PSI) jauh melebihi ambang batas berbahaya di kedua negara, sehingga mengakibatkan penutupan sekolah, gangguan penerbangan, krisis kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar. Kajian ini mengkaji tanggung jawab Indonesia sebagai negara sumber dalam hukum lingkungan hidup internasional, dengan penekanan khusus pada aturan no-harm yang tertuang dalam Trail Smelter Arbitration (1941), prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas, doktrin due diligence, dan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, konseptual, dan case-based, studi ini menganalisis sejauh mana Indonesia telah memenuhi kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan memitigasi kabut asap lintas batas. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dalam negeri yang komprehensif khususnya melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kesenjangan penegakan hukum yang masih ada, pengawasan yang tidak memadai terhadap perusahaan perkebunan, dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi negara yang mengikat dalam AATHP terus menciptakan defisit akuntabilitas yang signifikan. Selain itu, prinsip non-intervensi yang sudah lama ada di ASEAN membatasi kapasitas negara-negara yang terkena dampak untuk secara formal menuntut akuntabilitas dalam kerangka regional. Studi ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum dalam negeri di Indonesia, peningkatan akuntabilitas perusahaan atas praktik pembakaran lahan, dan reformasi AATHP untuk memasukkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, tanggung jawab negara, dan mekanisme kompensasi untuk mencegah terulangnya polusi asap lintas batas di Asia Tenggara.
Hak Waris Janda atas Harta Bersama Suami Yang Meninggal Tanpa Wasiat Rayi Kharisma Rajib; Fellyssa Ayumi; Sabrina Assyahra Aisyah Lira
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji hak waris janda atas harta bersama (gemeenschap van goederen) ketika suami meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat (intestato), yang dianalisis melalui kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam sistem KUHPerdata, perkawinan secara otomatis menimbulkan persatuan harta bersama antara suami dan istri sejak hari pernikahan dilangsungkan, kecuali jika diperjanjikan lain melalui perjanjian kawin yang dibuat di hadapan notaris. Ketika suami meninggal dunia, persatuan harta tersebut bubar demi hukum dan menimbulkan dua tahap penyelesaian yang harus dibedakan secara tegas: pertama, pemisahan harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata yang memberikan hak kepada janda atas separuh harta bersama sebagai hak kebendaan yang lahir dari hukum perkawinan; dan kedua, pembagian harta peninggalan suami kepada ahli waris berdasarkan ketentuan pewarisan ab intestato. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata, khususnya melalui Pasal 852a, telah menempatkan janda sebagai ahli waris Golongan I yang bagian warisnya dipersamakan dengan bagian seorang anak sah, sehingga memperkuat posisi hukum janda secara normatif. Dengan demikian, janda memiliki dua landasan hak yang berbeda: hak atas separuh harta bersama berdasarkan hukum perkawinan, dan hak waris atas harta peninggalan suami berdasarkan hukum kewarisan. Namun demikian, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktik kerap menghadapi berbagai hambatan, antara lain sulitnya pembuktian status harta yang terdaftar atas nama suami, tidak adanya pencatatan aset perkawinan yang memadai, tekanan dari ahli waris lain, serta kerancuan prosedural dalam administrasi harta peninggalan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman prosedural yang lebih eksplisit terkait kewajiban pemisahan harta bersama sebelum penerbitan akta keterangan waris, serta penguatan peran notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam mengidentifikasi dan melindungi hak-hak janda secara tepat.