Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera telah menjadi krisis lingkungan hidup lintas batas yang berulang, menimbulkan polusi asap berbahaya yang berulang kali menimbulkan kerugian besar bagi negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Insiden besar pada tahun 1997, 2013, 2015, dan 2019 mencatat tingkat Indeks Standar Polusi (PSI) jauh melebihi ambang batas berbahaya di kedua negara, sehingga mengakibatkan penutupan sekolah, gangguan penerbangan, krisis kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar. Kajian ini mengkaji tanggung jawab Indonesia sebagai negara sumber dalam hukum lingkungan hidup internasional, dengan penekanan khusus pada aturan no-harm yang tertuang dalam Trail Smelter Arbitration (1941), prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas, doktrin due diligence, dan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, konseptual, dan case-based, studi ini menganalisis sejauh mana Indonesia telah memenuhi kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan memitigasi kabut asap lintas batas. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dalam negeri yang komprehensif khususnya melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kesenjangan penegakan hukum yang masih ada, pengawasan yang tidak memadai terhadap perusahaan perkebunan, dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi negara yang mengikat dalam AATHP terus menciptakan defisit akuntabilitas yang signifikan. Selain itu, prinsip non-intervensi yang sudah lama ada di ASEAN membatasi kapasitas negara-negara yang terkena dampak untuk secara formal menuntut akuntabilitas dalam kerangka regional. Studi ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum dalam negeri di Indonesia, peningkatan akuntabilitas perusahaan atas praktik pembakaran lahan, dan reformasi AATHP untuk memasukkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, tanggung jawab negara, dan mekanisme kompensasi untuk mencegah terulangnya polusi asap lintas batas di Asia Tenggara.