Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam praktik hubungan bisnis dan jabatan, terutama dalam sektor strategis seperti energi dan asuransi. Gratifikasi yang diberikan dalam konteks relasi pekerjaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga dapat merugikan keuangan negara maupun merusak integritas sistem pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pembuktian unsur gratifikasi serta pertanggungjawaban pidana terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti menerima sejumlah keuntungan dalam bentuk komisi atau fee yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan jasa asuransi di lingkungan proyek migas. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dan memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa, sehingga memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa hakim menitikberatkan pada hubungan antara pemberian dan jabatan, serta adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Hal ini mencerminkan bahwa gratifikasi tidak hanya dipahami sebagai pemberian dalam arti sempit, tetapi juga mencakup keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui relasi bisnis yang tidak wajar. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas sektor publik dan mencegah praktik korupsi yang terselubung dalam hubungan profesional.