Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ozzy Yoshiyuki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mekanisme restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta pelaksanaan dan kendala dalam pemberian restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme restitusi dalam UU TPKS telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, yang mencakup pengertian, ruang lingkup, serta prosedur pengajuan dan penetapannya. Restitusi merupakan bentuk pemulihan bagi korban yang meliputi kerugian materiil dan immateriil, sehingga mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian restitusi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kesulitan dalam menghitung kerugian immateriil, keterbatasan kemampuan finansial pelaku, serta belum optimalnya regulasi teknis dan koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, meskipun secara normatif mekanisme restitusi telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban kekerasan seksual, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan perlindungan hukum dapat tercapai secara efektif.