Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang palsu serta mengkaji viktimisasi korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban TPPO telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi restitusi, rehabilitasi, pemulangan, serta perlindungan hukum bagi korban. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam menghadapi modus TPPO berkedok magang palsu yang semakin kompleks. Selain itu, hasil analisis viktimologi menunjukkan bahwa korban TPPO berkedok magang palsu merupakan korban yang terbentuk melalui proses viktimisasi yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya literasi hukum dan motivasi ekonomi, serta faktor eksternal seperti modus pelaku yang terorganisir dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum berbasis korban agar dapat memberikan keadilan dan pemulihan yang lebih efektif.