Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tindak pidana korupsi juga mengalami perkembangan, terutama dalam penggunaan dokumen dan sistem elektronik dalam proses pelaksanaannya. Permasalahan tersebut terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Dalam perkara ini, proses pembuktian tidak hanya menggunakan alat bukti konvensional, tetapi juga melibatkan berbagai alat bukti elektronik seperti dokumen digital, komunikasi elektronik, data transaksi, dan dokumen pengadaan berbasis sistem elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait validitas, autentikasi, integritas data, serta kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasi penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi modern memiliki peran yang sangat penting, namun masih menghadapi berbagai kendala baik dari sisi regulasi maupun kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami bukti digital. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar sistem pembuktian pidana di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana modern.