ABSTRACTA notary is a public official authorized to draft binding and legally effective deeds. Errors in deed preparation by a notary can cause losses for involved parties. This study examines the legal responsibility of notaries for mistakes in deed creation and the validity of deeds that do not follow legal procedures. The research employs a normative juridical method. Findings show that notaries may be held liable for the content of an authentic deed if there is intent or negligence involved. According to Article 84 of the Notary Office Law, a notarial deed that fails to comply with legal requirements may be legally void and have only the evidentiary value of a private deedKeyword: Notary; Accountability; Deed.ABSTRAKNotaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta atau pernyataan tertulis yang bersifat mengikat, sah dan menghasilkan akibat hukum. Kesalahan pembuatan akta oleh notaris dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait dengan akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap notaris dalam kesalahan pembuatan akta dan keabsahan akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya jika ada kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Pasal 84 Undang-Undang Jabatan Notaris, menjelaskan akta notaris yang tidak sesuai perundang-undangan dapat mengakibatkan kebatalan hukum, menyebabkan kekuatan pembuktian sebatas akta dibawah tangan.Kata Kunci: Notaris; Pertanggungjawaban; Akta.