Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disharmoni Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Pelaku Usaha Digital di Indonesia: Kajian Terhadap UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi Asep Tatang Ruhimat; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5995

Abstract

Perkembangan usaha digital di Indonesia telah menempatkan ruang digital sebagai arena kegiatan ekonomi yang bergantung pada sistem elektronik, transaksi elektronik, dan pemrosesan data pribadi, sehingga menuntut adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Dalam konteks tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital memegang peran penting dalam tata kelola hukum digital, namun pengaturan kewenangannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum sepenuhnya harmonis. Perbedaan orientasi ketiga undang-undang tersebut menimbulkan persoalan disharmoni kewenangan yang berimplikasi pada ketidakjelasan otoritas, tumpang tindih kewajiban kepatuhan, dan ketidakpastian pengawasan bagi pelaku usaha digital. Permasalahannya:1. Bagaimanakah pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta bagaimanakah disharmoni kewenangan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan usaha digital di Indonesia; 2. Bagaimanakah model harmonisasi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital yang ideal untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Metode penelitian : yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, Kesimpulan menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam ketiga undang-undang tersebut membentuk konstruksi kewenangan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan disharmoni normatif, kelembagaan, dan fungsional dalam penyelenggaraan usaha digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi kewenangan yang ideal harus dilakukan secara terpadu pada tingkat normatif, kelembagaan, dan pelaksanaan, melalui sinkronisasi materi muatan peraturan perundang-undangan, penegasan batas kewenangan antar lembaga, serta integrasi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia.