Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Peran Pemerintah Dalam Pengaturan Bisnis Digital Di Indonesia Totok Handono; Pandri Zulfikar; Muhammad Rizki Azhari; Dewi Rahayu; Nida Lailatu Syabani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6103

Abstract

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah mengalami eskalasi eksponensial yang menghadirkan paradoks kompleks antara inovasi teknologi dan kebutuhan akan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis komprehensif mengenai peran strategis pemerintah dalam mengatur lanskap bisnis digital serta mengevaluasi efektivitas regulasi saat ini dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, transparan, dan aman. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sumber akademik sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam posisi pemerintah, bertransformasi dari sekadar fasilitator pasif menjadi regulator proaktif yang ketat melalui implementasi UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Rekonstruksi regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi transaksi digital dan menegakkan kedaulatan digital nasional terhadap dominasi teknologi global. Namun, penelitian ini mengidentifikasi tantangan struktural yang signifikan, terutama terkait kerentanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal terhadap strategi predatory pricing yang dilakukan oleh platform digital global. Selain itu, kurangnya sinkronisasi antara berbagai regulasi sektoral seringkali menghasilkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini juga menyoroti bahwa efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada independensi kelembagaan dan pengembangan infrastruktur digital mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada entitas asing. Kesimpulannya, meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan fondasi, diperlukan rekonstruksi hukum yang lebih progresif dan terintegrasi untuk mengharmonisasikan kebijakan sektoral. Pendekatan ini sangat krusial untuk melindungi kedaulatan ekonomi digital nasional dan memastikan bahwa transformasi digital memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.