Alat kesehatan sebagai elemen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan memerlukan jaminan mutu dan keamanan, termasuk melalui perlindungan hukum terhadap hak merek. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap merek masih kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan serta mekanisme pendaftarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan kajian empiris pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak merek memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari penggunaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan, seperti rendahnya tingkat kesadaran hukum serta tingginya praktik pemalsuan merek yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Selain itu, meskipun telah tersedia instrumen penegakan hukum secara perdata dan pidana, efektivitas penerapannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih optimal antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kesimpulannya, penguatan perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan merupakan langkah strategis dalam menjamin keamanan produk serta perlindungan konsumen.