Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, serta merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, selain melalui instrumen pidana, negara juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku, ahli waris, maupun pihak yang terkait dengan aset hasil korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaksa Pengacara Negara dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji tinjauan yuridis gugatan perdata sebagai upaya pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara bersifat atributif sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, JPN memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan guna mewakili kepentingan negara, termasuk dalam pengajuan gugatan uang pengganti berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme gugatan perdata masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kompleksitas pembuktian dan proses litigasi yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum yang lebih progresif dan efektif guna mendukung optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.