Fenomena anak penjual koran di lampu merah Kota Kupang menunjukkan masih terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak yang berdampak pada hak pendidikan, perlindungan, dan perkembangan sosial anak. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan anak dengan implementasi penegakan hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika penegakan hukum terhadap eksploitasi anak penjual koran di Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungan hukum terhadap anak ditinjau dari perspektif hak anak dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, buku, dan hasil penelitian yang relevan dengan isu eksploitasi anak dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Kota Kupang belum berjalan optimal karena lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan minimnya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap pelaku eksploitasi anak. Faktor ekonomi keluarga, budaya sosial yang menormalisasi pekerja anak, serta rendahnya koordinasi antar lembaga pemerintah turut memengaruhi efektivitas perlindungan anak. Aktivitas anak sebagai penjual koran juga berdampak terhadap pendidikan, kondisi psikologis, dan perkembangan sosial anak. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan multidimensional melalui penguatan kebijakan, penegakan hukum yang konsisten, dan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat.