Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan di Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek landasan hukum, implementasi, serta tantangan dan upaya penguatannya. Secara normatif, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Meskipun demikian, dalam praktiknya implementasi hak tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti proses pengakuan administratif yang panjang, tumpang tindih perizinan, konflik agraria, serta ketidakharmonisan regulasi antar sektor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, serta menganalisis realitas empiris di lapangan guna mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pengakuan hak masyarakat hukum adat relatif progresif, efektivitas penerapannya sangat bergantung pada komitmen politik, harmonisasi kebijakan, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. Tantangan utama terletak pada konflik kepentingan antara agenda pembangunan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pengakuan wilayah adat, penguatan mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat, serta integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan pengelolaan hutan. Dengan langkah tersebut, diharapkan terwujud tata kelola hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menghormati hak konstitusional masyarakat hukum adat..