Credit distribution by banking institutions serves as one of the key drivers of economic growth, particularly in supporting community welfare. However, the provision of credit is inherently associated with risk, necessitating a legally sound guarantee mechanism. This study examines how mortgage rights (Hak Tanggungan) over land are applied in banking credit practices at Bank BRI Bengkulu City, and how non-performing loans secured by such mortgages are resolved. Using a normative-empirical legal research method with a statute and conceptual approach, data were collected through field interviews with bank officials, notaries, the National Land Agency (BPN), and debtors. Results indicate that credit provision follows the prudential banking principle supported by the 5C framework, and formal documentation through the Deed of Mortgage Assignment (APHT) registered at BPN ensures legal certainty for both creditor and debtor. When defaults occur, resolution mechanisms include peaceful negotiation and legal proceedings such as auction through the State Asset and Auction Service Office (KPKNL) or underhand sale by mutual agreement. The study concludes that a well-structured mortgage system provides strong legal protection for creditors while simultaneously motivating debtors to fulfill their obligations. Keywords: Mortgage Rights, Bank Credit, Non-Performing Loans, Legal Certainty, Bengkulu Penyaluran kredit oleh lembaga perbankan merupakan salah satu instrumen utama dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun, pemberian kredit mengandung risiko yang memerlukan mekanisme jaminan yang memiliki kekuatan hukum memadai. Penelitian ini mengkaji penerapan hak tanggungan atas tanah dalam kegiatan perkreditan di Bank BRI Kota Bengkulu serta mekanisme penyelesaian kredit macet yang menggunakan objek hak tanggungan sebagai agunan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara langsung kepada pihak bank, notaris, BPN, dan nasabah debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kredit dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan analisis 5C, disertai pembuatan dan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) guna menjamin kepastian hukum para pihak. Dalam hal terjadi kredit macet, penyelesaian ditempuh melalui jalur musyawarah atau proses hukum berupa lelang eksekusi melalui KPKNL maupun penjualan di bawah tangan atas kesepakatan bersama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hak tanggungan yang terstruktur memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur sekaligus mendorong debitur untuk menunaikan kewajibannya.