Pertumbuhan masif investor aset kripto Indonesia yang melampaui 20 juta orang pada tahun 2024 melahirkan persoalan hukum perdata yang krusial: bagaimana aset digital diwariskan ketika pemiliknya meninggal dunia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif untuk mengkaji pengaturan pewarisan aset digital dalam KUH Perdata, mengidentifikasi hambatan yuridis penyebab digital inheritance crisis, serta merumuskan rekonstruksi solusi hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 499, 833, dan 874 KUHPerdata tidak mampu menjangkau karakteristik khas aset kripto yang terdesentralisasi dan berbasis kriptografi, sehingga menciptakan kekosongan norma yang serius. Tiga solusi ditawarkan: (1) rekonstruksi konsep benda KUH Perdata untuk mengakomodasi aset digital; (2) legalisasi wasiat digital berbasis smart contract; dan (3) kewajiban hukum platform exchange terhadap ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan lex specialis waris aset digital sebagai terobosan legislasi mendesak di Indonesia.