Nurdhian Nurdhian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Viktimologi terhadap Perlindungan Korban dalam Kasus Penggelapan Dana Gereja (Studi Kasus Penggelapan Dana Gereja Sebesar Rp. 28 Miliar) Nurdhian Nurdhian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa korban tidak hanya berasal dari hubungan transaksional semata, tetapi juga dapat muncul dalam relasi sosial berbasis kepercayaan, termasuk dalam lingkungan keagamaan. Salah satu bentuk kejahatan yang mencerminkan hal tersebut adalah penggelapan dana gereja, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan keagamaan justru disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan dapat terjadi dalam ruang yang secara moral diharapkan memiliki tingkat integritas yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban dalam kasus penggelapan dana gereja dari perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi korban dalam relasi sosial berbasis kepercayaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi hukum serta fenomena yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami dampak sosial dan moral yang signifikan, termasuk menurunnya kepercayaan terhadap institusi keagamaan. Selain itu, mekanisme perlindungan korban dalam kejahatan berbasis kepercayaan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemulihan kerugian dan rekonstruksi kepercayaan sosial. Sistem peradilan pidana yang cenderung berfokus pada pertanggungjawaban pelaku belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Dengan demikian, diperlukan pendekatan viktimologi yang lebih kontekstual dalam menangani kejahatan berbasis kepercayaan, agar perlindungan korban tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan moral dalam komunitas yang terdampak