Viktimologi sebagai cabang ilmu dalam kriminologi menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam memahami tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, perhatian terhadap korban masih cenderung belum seimbang dibandingkan dengan fokus terhadap pelaku. Kondisi ini menjadi semakin krusial dalam kasus kekerasan berat, seperti penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Bekasi yang berujung pada kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, dengan menelaah sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan, kurang optimalnya pendampingan psikologis, serta belum terpenuhinya perlindungan sosial secara menyeluruh. Dalam kasus penyiraman air keras, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meluas pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi, baik bagi korban maupun keluarganya. Selain itu, proses peradilan masih cenderung berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sehingga kebutuhan pemulihan korban belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong transformasi sistem hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan korban secara menyeluruh.