Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong lahirnya konsep smart city sebagai instrumen modernisasi tata kelola perkotaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Namun, implementasi smart city di Indonesia belum terintegrasi secara optimal dengan sistem penataan ruang, sehingga menimbulkan berbagai persoalan regulasi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai integrasi konsep smart city dalam penataan ruang serta mengidentifikasi tantangan regulasi yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi smart city dalam penataan ruang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat sektoral sehingga menimbulkan ketimpangan implementasi antar daerah, tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan infrastruktur digital dan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang komprehensif, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan perlindungan data, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.