Dewi Zahra Setyawati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Yuridis Bank dalam Kegagalan Sistem Deteksi Dini pada Perbankan Digital M Faiz Fauzi; Eva Nurlita Widanti; Adinda Aulia; Dewi Zahra Setyawati; Qlarissa Melinda; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital dalam sektor perbankan telah mengubah secara fundamental pola operasional lembaga keuangan dari sistem berbasis interaksi manusia menuju sistem otomatis berbasis algoritma. Meskipun meningkatkan efisiensi, perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), khususnya dalam mendeteksi teknik structuring pada transaksi digital yang bertujuan menghindari sistem pelaporan. Penelitian ini menganalisis bagaimana digitalisasi membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk memanfaatkan mekanisme transaksi otomatis, yang diperparah dengan berkurangnya peran pengawasan manusia (human oversight). Penulis berargumen bahwa doktrin pertanggungjawaban berbasis kesalahan manusia (fault based liability) perlu direkonstruksi agar selaras dengan karakteristik teknologi perbankan modern. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kerangka hukum melalui kewajiban audit algoritma, penerapan enhanced duty of care pada pengawasan digital, serta perluasan tanggung jawab korporasi untuk mencakup kegagalan sistem otomatis guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
Integrasi Konsep Smart City dalam Penataan Ruang: Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Indonesia Amelia Vega; Dewi Zahra Setyawati; Khansa Maritza Zahira; Nasywa Ardelia Vasti; Aprila Niravita
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong lahirnya konsep smart city sebagai instrumen modernisasi tata kelola perkotaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Namun, implementasi smart city di Indonesia belum terintegrasi secara optimal dengan sistem penataan ruang, sehingga menimbulkan berbagai persoalan regulasi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai integrasi konsep smart city dalam penataan ruang serta mengidentifikasi tantangan regulasi yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi smart city dalam penataan ruang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat sektoral sehingga menimbulkan ketimpangan implementasi antar daerah, tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan infrastruktur digital dan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang komprehensif, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan perlindungan data, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.