Persoalan tumpang tindih perizinan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia hingga kini masih menjadi isu krusial yang memicu ketidakpastian hukum, konflik agraria, serta menghambat proses penataan ruang dan pembangunan nasional. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh tidak sinkronnya regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, perbedaan data spasial, serta adanya dualisme kewenangan dalam penerbitan izin di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam perspektif hukum tata ruang, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih perizinan, serta merumuskan langkah penyelesaian guna menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum agraria maupun tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih perizinan muncul akibat disharmonisasi antara UUPA, regulasi sektoral, dan kebijakan tata ruang yang belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut diperburuk oleh lemahnya administrasi pertanahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa sengketa hukum dan konflik sosial, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan melalui digitalisasi administrasi pertanahan, percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dengan demikian, reformasi sistem pertanahan dan perizinan harus dilakukan secara terpadu untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.