Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan Adnyani, Ni Putu Windi; Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8629

Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi perkawinan hanya dapat dilakukan apabila terdapat “alasan sangat mendesak”. Namun demikian, baik Undang-Undang maupun peraturan pelaksananya belum memberikan penjelasan normatif yang jelas mengenai makna frasa tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekaburan norma yang berdampak pada perbedaan penafsiran serta pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai dispensasi perkawinan dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dispensasi perkawinan masih mengandung norma kabur, khususnya terkait penafsiran “alasan sangat mendesak” dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak. Akibatnya, hakim memiliki ruang diskresi yang luas dalam memutus perkara dispensasi perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan anak guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi putusan pengadilan serta mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang dapat berdampak pada hak-hak anak di masa depan.