Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan proses implementasi kebijakan rehabilitasi sebagai wujud keadilan restoratif bagi pecandu narkotika, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat serta pendukung dalam upaya mewujudkan efektivitas rehabilitasi untuk mencapai tujuan pemulihan pecandu dan menekan angka residivisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi penerapan keadilan restorative melalui rehabilitasi bagi pecandu narkotika oleh apparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia terlaksana secara tegas setelah pengesahan KUHAP Baru yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 11 November 2025 yang menjadi sebuah pertanda pergeseran paradigma hukum pidana dari retributive (hukuman) ke restorative (pemulihan). 2. Unifikasi hukum mengenai restorative justice selama ini masih kurang kuat untuk dilaksanakan terhadap pecandu narkoba dengan ketentuan-ketentuan utama tentang Restoratif Justice yang telah diberlakukan dalam beberapa perundang-undangan, yang antara lain yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Sistem Peradilan Pidana Anak) Landasan awal Restoratif Justice di Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pedoman Hakim Untuk Mengadili Perkara Pidana Dengan Menggunakan Pendekatan Restoratif Justice, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Terkait Restoratif Justice ditingkat Penyidikan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Terkait Restoratif Justice untuk Penghentian Penuntutan. Kata Kunci : restorative justice, rehabilitasi, pecandu narkoba.