Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

KEKERASAN DALAM BERPACARAN (DATING VIOLENCE) TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA JEANE ESTRELA PARERA; Herlyanty Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam berpacaran dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dalam berpacaran terhadap remaja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Korban tindak kekerasan dalam berpacaran mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seperti rehabilitasi, konseling, ganti rugi dan bantuan hukum. 2. Aturan-aturan hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran, dilihat berdasarkan usia korban. Bila korban dibawah umur (<18 tahun) maka dikenakan pasal 76C, 76D, dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Bila korban berusia diatas 18 tahun maka dikenai pasal 351 KUHP, 352 KUHP, dan 354 KUHP untuk kejahatan penganiayaan, pasal 310 KUHP dan 315 KUHP tentang kekerasan verbal, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan apabila korban mengalami kekerasan seksual maka akan dikenakan pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika pelakunya seorang yang berusia diatas 18 tahun maka diterapkan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya namun jika seorang anak berusia dibawah 18 tahun yang menjadi pelaku tindak pidana maka aturan hukum yang dipakai menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu: Sanksi Tindakan dan Sanksi Pidana. Kata Kunci : Anak, Kekerasan, Pacaran, Remaja
DASAR KEKUATAN MENGIKAT KETERANGAN SAKSI ANAK YANG BELUM CUKUP UMUR SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA Mario Valentino Latupeirissa; Rodrigo Fernandes Elias; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari berbagai sub – sistem yang ada, haruslah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tahapan dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang diamandatkan dalam Undang - undang. Diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah salah satunya merupakan keterangan saksi, dimana keterangan saksi sendiri merupakan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang saksi dengar lihat alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. Keterangan saksi bisa dibilang merupakan alat bukti yang paling krusial dalam persidangan dan hampir semua proses persidangan pidana tidak luput dari pemeriksaan keterangan saksi yang menjadi kunci utama dalam proses pembuktian. Dalam hal seseorang memberikan kesaksian dihadapan persidangan adalah mereka yang sudah dewasa menurut hukum. Namun terkadang, ada kalanya bahwa dalam suatu perbuatan pidana hanya disaksikan/dialami oleh seseorang yang masih dibawah umur dalam hal ini anak. Melalui penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang – undang dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kesaksian dari anak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keterangan saksi sehingga tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, namun keterangan tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membentuk keyakinannya. Dan jika berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat kemudian dijadikan sebagai petunjuk. Kata Kunci : Saksi Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Dibawah Umur, Alat Bukti Saksi Anak, Perkara Pidana.
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN Agnes Michella Kapugu; debby telly antow; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan, khususnya dalam konteks hak restitusi di Indonesia. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak anak korban, implementasi dan perhatian terhadap hak restitusi masih kurang, menciptakan ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak restitusi bagi anak korban kejahatan dan peran jaksa penuntut umum dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan perundang-undangan. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak, serta peranan penting jaksa penuntut umum dalam proses tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak
RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022) Anggardi Oktaviano Marsukan; Fonny Tawas; Hironimus Taroreh
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
The Role of Stakeholders in Protecting Victims of Hit-and-Run Crimes in North Sulawesi Herlyanty Y. A. Bawole; Grace Yurico Bawole; Hironimus Taroreh
Research Horizon Vol. 5 No. 2 (2025): Research Horizon - April 2025
Publisher : LifeSciFi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54518/rh.5.2.2025.541

Abstract

The purpose of this study is to determine the role of stakeholders in providing protection for victims of hit-and-run crimes in traffic accidents. Law enforcement practices in Indonesia are often colored by things that are contrary to the principles that uphold human rights. Since ancient times, the human rights of Indonesian citizens have often been ignored or neglected, including victims of hit-and-run crimes in traffic accidents. Based on this history, the Indonesian government is trying to protect victims of crime, including victims of hit-and-run crimes in traffic accidents. Legal protection for victims of hit-and-run crimes in North Sulawesi has not yet fulfilled a sense of justice and every year the number of victims increases, both minor injuries, serious injuries, and even death. In this case, the role of institutions is very much needed. In conclusion, the role of stakeholders in protecting victims of hit-and-run crimes in North Sulawesi includes the role of the North Sulawesi Regional Police which uses penal and non-penal efforts. As well as the role played by the North Sulawesi Regional Government. This role is a concrete step in realizing the goal of protecting victims of hit and run accidents, especially those that occur in North Sulawesi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA SENIMAN LOKAL YANG DIKOMERSIALKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Rizkih Moniung; Hironimus Taroreh; Refli Ronny Umbas
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi seniman lokal, dan untuk mengetahui sanksi karya cipta seniman lokal yang di komersialkan melalui media sosial. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi seniman lokal di Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sistem perlindungan menganut prinsip deklaratif yang memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta. Seniman memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan, menggandakan, dan mendistribusikan karyanya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) seniman dapat melaporkan pelanggaran dan memperoleh perlindungan hukum yang efektif untuk karyanya di era digital. 2. Pelanggaran hak cipta karya seni di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran komersial. Pelaporan dapat dilakukan melalui DJKI (DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual) yang akan memverifikasi dan mengambil tindakan pemblokiran konten. Sanksi administratif berupa penutupan akses platform juga diterapkan. Seniman berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sistem ini memberikan perlindungan efektif bagi seniman lokal di era digital melalui mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang terstruktur. Kata Kunci : hak cipta, seniman lokal, media sosial
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU VANDALISME DI INDONESIA Klaus Jonathan Kumendong; Herlyanty Y. A. Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalism, termasuk pasal-pasal dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di Indonesia, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalalam Kitab Undang Hukum Pidan maupun Peraturan Daerah. Dalam (KUHP) khusunya dalam pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dengan sanksi denda maksimal dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang kepunyaan orang lain, dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Serta didukung oleh berbagai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum berjalan secara optimal, diaman penangananya terhadap pelaku vandalisme oleh apparat penegakan hukum masih bersifat pembinaan atau teguran saja hanya Sebagian kasus yang diproses melalu tindang pidana ringan atau peradilan umum. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap vandalisme, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan vandalism. Kata Kunci : vandalisme, penegakan hukum
KAJIAN HUKUM BEBAN PEMBUKTIAN PEMALSUAN IJAZAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Brilliant Sefanya Wowor; Deizen D. Rompas; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan beban pembuktian atas kasus pemalsuan ijazah menurut hukum acara pidana dan bagaimana penerapan upaya hukum terhadap pelaku pengguna ijazah palsu menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum acara pidana Indonesia, beban pembuktian kasus pemalsuan ijazah berdasarkan Pasal (263 KUHP atau Pasal 272 KUHP Baru) berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai asas ”actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan” terdaapat pada Pasal 163 HIR. Jadi, yang harus membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti sah adalah jaksa. 2. Aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan” (The stautory rules relating to penal sanctions and punishment). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Konsep KUHP apabila menganalisis rumusan Pasal 452 dapat diartikan ijazah yang merupakan surat (geschrift) masuk dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini dikarenakan dalam ijazah memuat hak dan bukti dari suatu hal tentang pencapaian seseorang tersebut dalam bidang akademisnya, sehingga pemalsuan ijazah dalam Konsep KUHP masih diatur sebagai tindak pidana pemalsuan surat. KUHP tersebut telah mengatur tentang tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh korporasi, mengingat banyak pula tindak pidana pemalsuan ijazah oleh korporasi yang mengurus ijin-ijin surat identitas palsu, dan tidak terkecuali pula ijazah palsu. Kata kunci: Beban Pembuktian, Pemalsuan Ijazah, Peraturan Perundang-Undangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN YANG NYAMAN DAN SEHAT Fernanda Giselle Margareth Roring; Hironimus Taroreh; Marthin Luther Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak masyarakat, khususnya dalam konteks perlindungan atas lingkungan yang nyaman dan sehat dan untuk mengetahui peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan sehat telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pasal 28H ayat (1) UUDN RI Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. 2. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan perizinan lingkungan, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum baik secara administrasi, perdata, maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Dalam praktiknya, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan dari pemerintah, serta keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Kata Kunci : hak masyarakat, lingkungan yang nyaman dan sehat