This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Syaloom Abelisca Sompotan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKOSONGAN HUKUM (RECHTSVACUUM) DALAM PENJERATAN TINDAK PIDANA PEMBUATAN DAN PENYEBARAN DEEPFAKE PORNOGRAFI MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA Syaloom Abelisca Sompotan; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan saat ini (UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS) dalam menjerat pelaku pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi berbasis AI dan bagaimana kekosongan hukum (rechtsvacuüm) dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk mengkriminalisasi secara spesifik tindak pidana deepfake berbasis AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. UU ITE (Pasal 27 ayat 1) hanya mampu menjerat pelaku pada tahap hilir (pendistribusian) dan tidak dapat memidana proses "pembuatan" deepfake jika dilakukan untuk konsumsi pribadi secara luring (offline). Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14, terjebak pada batasan semantik karena mensyaratkan adanya proses "perekaman" fisik/nyata, sehingga tidak dapat diterapkan pada objek visual sintetik yang diciptakan melalui proses komputasi (generating/synthesizing) algoritma Kecerdasan Buatan. Keterbatasan ini memicu kelumpuhan penegakan hukum dan merampas hak restitusi korban. 2. Eksistensi Rechtsvacuüm dan Formulasi Delik Ideal (Ius Constituendum): Secara yuridis, benar terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang sistemik dalam hukum pidana Indonesia terkait kriminalisasi spesifik terhadap deepfake pornografi. Asas legalitas melarang penggunaan analogi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum untuk menutupi celah undang-undang tersebut. Kata kunci: Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum), Tindak Pidana, Pembuatan dan Penyebaran Deepfake Pornografi, Menggunakan Kecerdasan Buatan, Di Indonesia