Penelitian ini mengkaji pengujian konstitusionalitas frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta implikasinya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Penelitian difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945, implikasi penghapusan frasa terhadap pencegahan overcriminalization, serta rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang tepat setelah putusan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif analitis-preskriptif melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, karena frasa tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan overcriminalization terhadap advokat, aktivis, serta masyarakat sipil. Penghapusan frasa memberikan perlindungan yang lebih kuat dari kriminalisasi berlebihan, meskipun menimbulkan tantangan baru bagi penegak hukum dalam membuktikan delik perintangan peradilan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi komprehensif terhadap Pasal 21 UU Tipikor melalui norma yang lebih jelas, proporsional, dan konstitusional agar dapat menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan prinsip negara hukum.