Nur Singgih
Universitas Pasir Pengaraian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PENGGUNA ANGGARAN (PA) DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DALAM SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (Si-RUP) Nur Singgih; Rizki Anla Pater
Journal Of Juridische Analyse Vol. 1 No. 01 (2022): Journal 0f Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v1i01.1240

Abstract

Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Si-RUP) merupakan bagian awal dimulainya proses perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perencanaan pengadaaan barang dan jasa oleh pemerintah idealnya diumumkan pada awal atau sebelum pelaksanaan. Terdapat RUP yang diumumkan pada triwulan ketiga dan keempat, bagaimana hal yang demikian dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan dan dari sisi empiris atau praktek nya oleh para pihak. Pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengumuman RUP, melalui Aplikasi Si-RUP adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai tugas dan wewenang nya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah pelaksanaan wewenang PA dan PPK dalam pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada aplikasi Si-RUP tahun 2020 dan Bagaimana Implikasi yang timbul dari pengumuman Si-RUP pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 dalam proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode Deskriptif dan pendekatan Empiris menggunakan sumber data Primer yaitu hasil wawancara dan hasil observasi dan didukung data Sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara empiris kedudukan dan tata cara pengumuman RUP Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta aturan-aturan turunannya yang mengatur tentang RUP. Didapati juga bahwa implikasi yang timbul dari pengumuman RUP tahun 2020 ini terdapat 16 paket RUP yang tidak dapat terlaksana dikarenakan perubahan anggaran atau refocusing.