Syarwan Muliana
Universitas Pasir Pengaraian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TERHADAP TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM APLIKASI GATHERING REPORTS AND INFORMATION PROCESSING SYSTEM (GRIPS) DI KABUPATEN ROKAN HULU Syarwan Muliana; Rizki Anla Pater
Journal Of Juridische Analyse Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v1i2.1755

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris dalam sistem pelaporan penyampaian transaksi mencurigakan dan transaksi ilegal serta untuk mengetahui peran Notaris dalam mencegah transaksi ilegal melalui aplikasi GRIPS. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dan sosiologis yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Peraturan perundang-undangan secara tertulis telah memberikan peranan terhadap Notaris dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pada dasarnya tugas dan kewajiban Notaris adalah membuat akta sesuai dengan pernyataaan parapenghadap dihadapan Notaris atau membuat akta sesuai dengan yang dilihat dan didengar oleh Notaris. Dimasukannya Notaris sebagai pelapor atas transaksi mencurigakan. Notaris berperan sebagai gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang, namun terkendala confidentiality of client yaitu menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai aktanya.Ditjen AHU dan KEMENKUMHAM RI mengharapkan agar seluruh Notaris di Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi GRIPS untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum. Dikarenakan sistem aplikasi tersebut ditujukan guna melakukan pencegahan ataupun membedakan lebih awal sertalebih rinci mengenai peristiwa peredaran uang yang dirasa meragukan, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1 ayat 5 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.