Siska Amelya
PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DI INDONESIA Siska Amelya; Nofrizal
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2068

Abstract

Setiap tahun anak yang berkonflik dengan hukum semakin meningkat sehingga perludilakukan menangani alternatif dalam upaya menegakkan keadilan restoratif. RUU Nomor 11 0f 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diakomodir untuk ditangani Kenakalan remaja untuk diversi. Peraturan ini mendefinisikan pengalihan adalah pengalihan penyelesaian anak hingga proses peradilan pidana di luar pidana proses peradilan. Diversi wajib dilakukan oleh petugas mulai dari kepolisian penyidik, penuntut umum sampai hakim. Pentingnya penanganan diversi Proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan komitmen dari setiap orang petugas untuk menerapkan proses diversi. Di sisi lain, pendidikan dan pelatihan harus diberikan kepada setiap petugas khususnya penyidik polisi, penuntut umum bahkan hakim terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Hukum Progresif tidak melihat hukum-hukum sebagai produk final, melainkan produk yang secara terus-menerus masih harus dibangun (law in the making). Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturang yang ada, tanpa harus menunggu perubahan (changing the law). Peraturan yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Agar hukum dapat lebih dirasakan manfaatnya, dibutuhkan jasa para pelaku hukum yang kreatif untuk menerjemahkan hukum dalam kepentingan-kepentingan social yang memang harus dilayaninya.       ÂÂ