Nur Muslimah
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN MAKANAN RINGAN TANPA KEMASAN BERSEGEL Usman Usman; Muhammad Abrori; Nur Muslimah
KASBANA Vol 5 No 1 (2025): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v5i1.162

Abstract

Setiap orang yang melakukan transaksi harus sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya. Sehingga terjalinnya suatu proses ekonomi tetap berjalan dengan lancar. Secara hukum formal, proses yang terjadi antara produsen dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Islam, perlindungan konsumen diatur dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum makanan yang tidak disegel dari sudut pandang hukum formal dan hukum Islam.
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF ATAS PRAKTIK PEMBULATAN HARGA DALAM SISTEM CASH ON DELIVERY PADA E-COMMERCE SHOPEE Zainul Arifin; Nur Muslimah; Muhammad Abrori
KASBANA Vol 5 No 1 (2025): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v5i1.163

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembulatan harga dalam sistem Cash on Delivery (COD) pada platform e-commerce Shopee dari perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia. Fenomena pembulatan harga sering terjadi dalam transaksi COD, yang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum syariah ekonomi, penelitian ini melakukan praktik tersebut berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan gharar (ketidakpastian). Sementara itu, dari sudut pandang hukum positif, kajian ini membahas kesesuaian praktik pembulatan harga dengan peraturan perlindungan konsumen dan aturan perdagangan elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembulatan harga dalam transaksi COD memiliki potensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen jika dilakukan tanpa persetujuan yang jelas. Baik dalam hukum syariah maupun hukum positif Indonesia, prinsip keadilan dan transparansi menjadi dasar bagi sahnya pembulatan harga. Jika pembulatan harga dilakukan dengan alasan yang sah, seperti untuk mempermudah pengelolaan uang kembalian, dan diberitahukan dengan jelas kepada konsumen, maka hal itu dapat diterima.
PRAKTIK BAGI HASIL SHOPEE AFFILIATE PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Musram Doso; Rismawati; Nur Muslimah; Muhammad Abrori
KASBANA Vol 5 No 1 (2025): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v5i1.173

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah mengupas tuntas bagaimana praktik bagi hasil dalam program Shopee Affiliate dari perspektif hukum ekonomi syariah. Program afiliasi Shopee memungkinkan individu atau pihak ketiga untuk memperoleh komisi melalui promosi produk di platform e-commerce tersebut. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, penting untuk menilai apakah sistem bagi hasil ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir. Tulisan ini menggunakan metode library research,  yang  berfokus  pada kajian-kajian kepustakaan, karena  sumber-sumber  penelitian  diambil  dari al-Qur’an, artikel  jurnal, hasil  penelitian sebelumya  dan website online, yang mendukung tema penelitian Penelitian ini menganalisis kejelasan dalam pembagian komisi, ketidakpastian yang mungkin terjadi dalam transaksi, serta produk yang dipromosikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil Shopee Affiliate dapat dianggap sah dalam ekonomi syariah selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan halal dalam produk yang dipasarkan. Artikel ini memberikan panduan bagi para pelaku bisnis dan afiliasi untuk memastikan bahwa praktik afiliasi yang dijalankan tidak melanggar ketentuan ekonomi syariah.