Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Netralitas KPU Jambi dalam Verifikasi DCT Pemilu Legislatif 2024 Salsa Nabila; Ian Pasaribu; Galank Pratama; Hatta Abdi Muhammad
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8946

Abstract

Penelitian ini menganalisis netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dalam proses verifikasi administrasi dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan kerangka demokrasi prosedural Robert A. Dahl yang diturunkan ke dalam lima indikator, yaitu keadilan prosedural, transparansi proses, akuntabilitas keputusan, partisipasi setara, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Provinsi Jambi berupaya menjaga netralitas melalui penerapan standar verifikasi yang sama kepada seluruh peserta pemilu, penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, penyusunan berita acara, koordinasi teknis dengan partai politik, serta pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses verifikasi administrasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen bakal calon sebelum ditetapkan dalam DCT. Meskipun demikian, dinamika politik lokal, perhatian publik terhadap kelengkapan dokumen calon, serta potensi sengketa administratif tetap menjadi tantangan yang menuntut penguatan keterbukaan informasi dan akuntabilitas kelembagaan. Temuan penelitian menegaskan bahwa netralitas KPU tidak hanya dipahami sebagai sikap nonpartisan, tetapi juga sebagai konsistensi prosedural dalam menjalankan tahapan pemilu secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Netralitas juga perlu diwujudkan melalui komunikasi publik yang jelas agar masyarakat memahami dasar setiap keputusan pencalonan. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kapasitas institusional KPU dalam merespons tekanan politik secara profesional dan berbasis aturan secara berkelanjutan. Dengan demikian, netralitas penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik, mencegah delegitimasi hasil pemilu, serta memperkuat kualitas demokrasi elektoral di tingkat daerah, khususnya dalam konteks pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif 2024.