Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (1) pada KM Dharma Kartika V rute Waingapu–Kupang dan Kupang–Waingapu. Permasalahan penelitian berangkat dari pentingnya transportasi laut bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur serta masih ditemukannya kepadatan penumpang yang berpotensi memengaruhi kenyamanan pelayanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka dengan informan yang terdiri atas pihak PT Dharma Lautan Utama, petugas kapal, KSOP Waingapu, dan penumpang. Analisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, meliputi ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, komunikasi antar-organisasi, karakteristik badan pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan pada aspek keselamatan, keamanan, kemudahan informasi, dan kesetaraan melalui pemeriksaan tiket, pengaturan penumpang, fasilitas keselamatan, layanan digital, serta pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus. Namun, aspek kenyamanan belum terlaksana optimal karena pada waktu tertentu masih terjadi kepadatan penumpang, pemanfaatan lorong sebagai tempat istirahat, dan ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dengan kapasitas ruang. Faktor pendukung implementasi meliputi fasilitas kapal yang memadai, petugas yang responsif, serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan laut. Faktor penghambatnya adalah keterbatasan personel dan pengendalian kapasitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan sudah berlangsung, tetapi perlu penguatan pengawasan, pembaruan SOP, dan pembatasan kuota penumpang agar pelayanan lebih konsisten. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan koordinasi operator dan pengawas agar standar pelayanan minimal dapat dipenuhi secara konsisten pada setiap kondisi pelayaran reguler.