Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce Aditia Agustian Aripin; Moch Rizki Raisyan Deliansyah; Mochamad Zahran Shabira; Muhamad Fisabilillah; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9285

Abstract

Perkembangan transaksi e-commerce di Indonesia telah meningkatkan pemakaian marketplace menjadi tempat jual-beli yang sederhana dan cepat. Namun, situasi ini juga menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan kerugian konsumen, terutama ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen berdasarkan prosedur hukum acara perdata, serta menilai relevansi perlindungan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Analisis menunjukkan bahwa peran marketplace pada hakikatnya adalah sebagai penyedia platform perdagangan elektronik yang secara normatif tidak selalu mendapatkan beban tanggung jawab langsung atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual. Namun, marketplace bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam menyediakan sistem yang aman, tidak melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi penjual, atau tidak memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang memadai. Dari sudut pandang hukum acara perdata, konsumen memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan melalui jalur gugatan perdata, baik secara individual maupun melalui class action. Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab marketplace untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.