Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wanprestasi pada Era Digital: Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Berbasis Elektronik Aurel Nathalia Buana Putri; Andini Anjelina Karamoy; Yoga Dian; Muhammad Zibran; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8346

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan perjanjian perdata, terutama melalui penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi online. Kontrak elektronik dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien karena para pihak tidak harus bertemu secara langsung. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Wanprestasi dalam perjanjian elektronik dapat terjadi dalam bentuk keterlambatan memenuhi kewajiban, tidak melaksanakan isi perjanjian, melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Permasalahan ini semakin kompleks karena adanya kesulitan dalam membuktikan identitas para pihak, keabsahan tanda tangan elektronik, kejelasan klausul, serta bukti transaksi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian elektronik serta menganalisis tanggung jawab hukum para pihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan konsep hukum perdata yang berkaitan dengan kontrak elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan pengaturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan tanggung jawab atas wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyusunan klausul kontrak yang jelas, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar transaksi elektronik dapat berjalan lebih aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce Aditia Agustian Aripin; Moch Rizki Raisyan Deliansyah; Mochamad Zahran Shabira; Muhamad Fisabilillah; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9285

Abstract

Perkembangan transaksi e-commerce di Indonesia telah meningkatkan pemakaian marketplace menjadi tempat jual-beli yang sederhana dan cepat. Namun, situasi ini juga menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan kerugian konsumen, terutama ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen berdasarkan prosedur hukum acara perdata, serta menilai relevansi perlindungan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Analisis menunjukkan bahwa peran marketplace pada hakikatnya adalah sebagai penyedia platform perdagangan elektronik yang secara normatif tidak selalu mendapatkan beban tanggung jawab langsung atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual. Namun, marketplace bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam menyediakan sistem yang aman, tidak melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi penjual, atau tidak memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang memadai. Dari sudut pandang hukum acara perdata, konsumen memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan melalui jalur gugatan perdata, baik secara individual maupun melalui class action. Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab marketplace untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.