Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis pada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Presfektif Hukum Perdata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy; Khaila Richli Marcelina; Muhamad Rizky Alfarizy; Naila Azara Putri; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9398

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat melalui platform media sosial, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak-hak sipil, salah satunya pencemaran nama baik. Dalam hukum perdata Indonesia, pencemaran nama baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik kerugian material maupun immaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanganggung jawab perdata pelaku pencemaran nama baik di media sosial, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, bentuk kerugian yang dapat dituntut, serta mekanisme ganti rugi yang tersedia bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unggahan, komentar, atau pernyataan di media sosial yang menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik seseorang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian korban. Korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi atas kerusakan reputasi, penderitaan immaterial, serta kerugian finansial yang muncul akibat penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi individu di ruang digital serta perlunya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya pembuktian yang cermat melalui tangkapan layar, jejak digital, identitas akun, saksi, serta dampak nyata yang dialami korban, sehingga tuntutan ganti rugi tidak hanya didasarkan pada perasaan tersinggung, tetapi pada kerugian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan perdata Indonesia.