Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN AKTIF DI GEDUNG ANGGREK HITAM RSUD dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO BALIKPAPAN Solihin, Wahyu Jabar; Hardiyono, Hardiyono; Swandito, Adji
IDENTIFIKASI Vol 12 No 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/identifikasi.v12i1.1221

Abstract

Keselamatan kebakaran di rumah sakit merupakan aspek kritis mengingat kompleksitas bangunan, keberadaan pasien dengan mobilitas terbatas, serta penggunaan peralatan medis dan bahan kimia yang rentan terhadap kebakaran. Permenaker No. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran menjadi regulasi utama di Indonesia yang mengatur standar teknis sistem alarm, termasuk persyaratan detektor, suara alarm, dan pemeliharaan. Namun, implementasinya di banyak rumah sakit seringkali menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, teknologi yang tidak terbaru, dan kurangnya kesadaran sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian instalasi alarm kebakaran di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan regulasi tersebut serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan . Data dikumpulkan melalui: Observasi lapangan instalasi alarm di setiap lantai. Wawancara mendalam dengan 3 narasumber (HSE Officer , Staff Engineering, dan Staff administrasi). Tinjauan dokumen (laporan inspeksi, sertifikat alat, dan kebijakan internal RS). Analisis data dilakukan dengan teknik triangulasi dan pembandingan terhadap 5 pasal kunci dalam Permenaker No. 02/MEN/1983, khususnya terkait cakupan alarm (Pasal 2), sumber listrik darurat (Pasal 3), dan frekuensi pemeliharaan (Pasal 5). Temuan penelitian menunjukkan bahwa: Kalibrasi alarm hanya dilakukan 1 kali/tahun, tidak memenuhi rekomendasi Permenaker (6 bulan sekali).